Kejari Kabupaten Bandung Geledah PT BDS, Inspektorat Disorot
Terkait dugaan korupsi dan TPPU PT BDS, Inspektorat justru jadi sorotan publik --
Radarpena.co.id, Jakarta - Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung di kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS) mengungkapkan berbagai masalah dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung.
Namun, perhatian publik kini beralih kepada kinerja Inspektorat Daerah.
Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan keuangan daerah ini dianggap gagal menjalankan tugasnya.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Inspektorat seharusnya memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah, menyusun kebijakan pengawasan, serta melakukan koordinasi pencegahan korupsi.
BACA JUGA:Bongkar! Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Geledah Kantor BDS
Ironisnya, dalam kasus PT BDS, peran Inspektorat justru dinilai sangat minim.
Ketika awak media mengonfirmasi perkembangan kasus ini, Kepala Inspektorat Dr. Marlan Nirsyamsu mengaku tidak mengetahui detail mengenai masalah BUMD tersebut.
"Bagaimana bisa pimpinan Inspektorat tidak tahu menahu soal kasus ini, sementara ada surat pemanggilan vendor yang jelas ditandatangani langsung Kepala Inspektorat," kata Dadang Risdal Azis, Direktur Jamparing Institute dan pengamat kebijakan publik, pada Kamis (21/8/2025).
Menurut Risdal, situasi ini mencerminkan kegagalan total Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mendesak Bupati Bandung untuk segera mengambil tindakaberulang
"Bupati harus mengevaluasi kinerja Inspektorat. Jika perlu, Kepala Inspektorat harus diganti dengan sosok yang lebih kompeten," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: