Hal yang Bakal Terjadi Jika Kabur dari Utang Pinjol

Hal yang Bakal Terjadi Jika Kabur dari Utang Pinjol

Hal yang akan terjadi jika gagal bayar pinjol--

Radarpena.co.id, Jakarta - Kasus gagal bayar (galbay) sering terjadi dalam pinjaman online (Pinjaman Online) sering terjadi. Lantas jika disengaja, apa risiko yang akan ditanggung nasabah?

Kebanyakan masyarakat yang sengaja melakukan galbay pindarnya dikarenakan keterbatasan keuangan, manajemen keuangan yang buruk, kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman hingga ketidakmampuan dalam mengelola utang dengan baik dan bijak dari pinjaman daring.

 

Seiring dengan maraknya penggunaan pinjol, galbay menjadi istilah yang kian populer di media sosial seperti di YouTube atau telegram. Bahkan, beberapa konten kreator ada yang menyerukan untuk melakukan galbay pada pinjaman online (pinjol).

Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menyebut, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi bagi nasabah, seperti denda yang semakin besar, gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga ancaman hukum.

BACA JUGA:Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis dalam 90 Hari? Cek Faktanya

BACA JUGA:Bukti Akurat, Milenial dan Gen Z Paling Banyak Tunggak Utang Pinjol

Indriyatno juga menyebut bahwa konten galbay memang cenderung akan lebih cepat viral karena bersifat negatif. Dengan demikian, perlu adanya edukasi finansial bagi konsumen fintech pindar.

"Kenapa sih ada promosi gagal bayar (Galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten untuk meng-counter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho," ungkap Indrayatno dalam kanal Youtube podcast FintechVerse 360kredi, dikutip Minggu (26/1/2025).

Selain risiko hukum, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK bagi penggunanya. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah.

 

"Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang." ucap Indriyatno.

BACA JUGA:Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, Apa Sih Bedanya?

BACA JUGA:Perangi Maraknya Pinjol Ilegal, Easycash Dukung Kolaborasi OJK dengan Industri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait