Kafe tak lagi Putar Musik, Nuansa Anyep, Kualitas?
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.--
Radarpena.co.id, Jakarta - Karyawan di sebuah restoran mie di Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan, mengaku jenuh karena tak boleh menyetel musik atau lagu di tempatnya bekerja. Larangan itu datang langsung dari pihak manajemen karena takut tersandung kasus royalti.
"Iya, jenuh. Tapi, kita nurut saja sama atasan," kata salah satu karyawan bernama Gusti (bukan nama sebenarnya) (23) saat diwawancarai pihak media di lokasi, Minggu (3/8/2025).
Menurut Gusti, suasana di tempatnya bekerja kini menjadi benar-benar hampa karena tak ada musik yang diputar.
"Jadi, benar-benar anyep," ucap Gusti. Berbeda dengan restoran tempat Gusti bekerja, sebuah kafe di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, memilih tetap memutar lagu, tetapi bukan dari Indonesia.
BACA JUGA:17 Tempat Wisata di Pasuruan yang Lagi Hits dan Terbaru 2025, Cocok untuk Liburan Keluarga!
Kini, mereka lebih sering memutar lagu-lagu Barat atau musik instrumen yang dianggap lebih aman. Hal ini dilakukan untuk menjaga suasana kafe tetap hidup. "Tapi, sejauh ini enggak ada pengunjung yang protes, karena tetap setel lagu hits, meski barat," kata karyawan kafe bernama Ririn (bukan nama sebenarnya) (28) di lokasi.
Ririn mengaku, kini harus lebih berhati-hati ketika memutar lagu karena pihak manajemen kafe sudah mewanti-wantinya.
BACA JUGA:Bumbu Instan Indonesia disebut Pemicu Kanker di AS, BPOM ungkap!
"Iya, dulu sering setel lagu Indonesia. Tapi, manajernya bilang enggak boleh karena nurutin peraturan," jelas Ririn. Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
BACA JUGA:7 Oleh-oleh Khas Singapura yang Wajib Kamu Bawa Pulang, Nomor 4 Paling Dicari Wisatawan
Peraturan Bayar Royalti
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: