Kafe tak lagi Putar Musik, Nuansa Anyep, Kualitas?

Kafe tak lagi Putar Musik, Nuansa Anyep, Kualitas?

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.--

BACA JUGA:5 Toko Donat Kekinian di Jakarta yang Wajib Kamu Coba, Lembut dan Premium

"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025). 

Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau musik.

BACA JUGA:Kreasi Masakan Lezat dengan Sarden Gaga: Praktis dan Menggugah Selera

Kualitas Pelayanan

Hal ini tentunya bisa berdampak pada kualitas pelayanan yang berfokus pada SDM, atau karyawan kafe.

Dan secara tidak langsung juga berdampak pada customer atau pembeli.

Karena kebanyakan orang pergi ke kafe tak hanya untuk menikmati hidangan menu.

Tetapi juga suasana dan alunan musik yang diputar di sebuah kafe tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: