WAMI: Putar Lagu di Pernikahan Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan dan Skema Tarifnya!

WAMI: Putar Lagu di Pernikahan Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan dan Skema Tarifnya!

WAMI: Putar lagu di pernikahan wajib bayar royalti--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Wahana Musik Indonesia (WAMI) baru-baru ini menegaskan bahwa pemutaran lagu atau penampilan Musik di acara pernikahan tetap termasuk kategori penggunaan di ruang publik, sehingga wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Pernyataan ini memicu perdebatan, mengingat musik hampir menjadi bagian tak terpisahkan dari suasana pesta pernikahan. Namun, WAMI punya alasan kuat di balik aturan tersebut. Yuk, kita bahas lebih lengkap.

Pernikahan Termasuk Penggunaan Musik di Ruang Publik

Menurut Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, prinsip dasarnya adalah setiap kali lagu digunakan di tempat umum, ada royalti yang harus dibayar kepada pencipta lagu. 

Musik adalah karya yang memiliki pemilik hak cipta, sehingga penggunaannya memerlukan izin.

BACA JUGA:

Bahkan, walaupun pernikahan bersifat private atau intimate, biasanya tetap melibatkan vendor sound system, lighting, hingga performer yang dibayar. 

Oleh karena itu, menurut WAMI, wajar jika pencipta lagu yang karyanya dipakai juga mendapatkan haknya.

Tarif Royalti Pernikahan: 2 Persen dari Biaya Produksi Musik

Skema pembayaran royalti di acara pernikahan sudah diatur. Besarannya adalah 2 persen dari total biaya produksi musik, termasuk sewa sound system, panggung, fee artis, dan kebutuhan pendukung lainnya.

Royalti ini bukan pajak sembarangan, melainkan disalurkan ke komposer melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan dibagikan tiga kali setahun, yaitu pada bulan Maret, Juli, dan November. 

"Perlu dipertegas bahwa biaya ini kemudian disalurkan kepada komposer, bukan pajak preman," tegas Robert.

Dengan begitu, para pencipta lagu mendapatkan imbalan yang layak dari karya mereka yang diputar di berbagai acara.

Tidak Ada Alternatif Selain Membayar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait