Contoh Mahar Pernikahan Sederhana pada Masa Rasulullah SAW, Tidak Harus Mahal
Ilustrasi mahar--ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang dilandasi oleh niat ibadah dan penuh tanggung jawab. Salah satu syarat sahnya Pernikahan adalah adanya mahar atau mas kawin, yakni pemberian dari calon suami kepada calon istri.
Namun, sering kali mahar disalahartikan sebagai ukuran status sosial dan dijadikan ajang gengsi. Padahal, Islam mengajarkan kesederhanaan dan kemudahan.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
Ayat ini menegaskan bahwa mahar adalah bentuk penghargaan, bukan beban atau alat pamer kekayaan. Besarnya mahar disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan kedua belah pihak.
BACA JUGA:
- 10 Hal yang Membatalkan Keislaman Seorang Muslim: Waspada agar Iman Tetap Terjaga!
- Benarkah Perayaan Maulid Nabi Termasuk Bid'ah? Ini Penjelasan Para Ulama
Batas Minimal Mahar dalam Islam
Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal mahar:
- Mazhab Hanafiyah: menetapkan minimal 10 dirham.
- Mazhab Malikiyah: menetapkan minimal 3 dirham.
Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa Islam tidak menetapkan batas minimal atau maksimal. Prinsipnya, mahar harus sesuatu yang bernilai, bermanfaat, dan disepakati kedua belah pihak.
Contoh Mahar Sederhana pada Masa Rasulullah SAW
Rasulullah SAW memberikan teladan bahwa mahar bisa sangat sederhana, bahkan tidak harus berupa harta. Berikut beberapa contohnya:
1. Sepasang Sandal
Diriwayatkan oleh Amir bin Rabi'ah, seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah SAW bertanya,
"Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?"
Wanita itu menjawab, "Rela." Maka Rasulullah pun membolehkannya. (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: