WAMI: Putar Lagu di Pernikahan Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan dan Skema Tarifnya!

WAMI: Putar Lagu di Pernikahan Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan dan Skema Tarifnya!

WAMI: Putar lagu di pernikahan wajib bayar royalti--

Bagi yang ingin menghindari royalti, hampir mustahil menggelar pernikahan meriah tanpa musik. WAMI menegaskan bahwa selama aturan belum berubah, tidak ada pilihan lain selain membayar royalti jika menggunakan lagu di acara.

BACA JUGA:

Robert juga menambahkan bahwa semangatnya bukan sekadar soal bayar atau tidak bayar, melainkan menghargai karya orang lain. Sama halnya seperti menyewa properti, menggunakan lagu pun berarti menggunakan hak milik seseorang yang perlu dihargai.

Perbedaan Penjelasan antar Lembaga

Meski WAMI sudah memberikan kejelasan, peraturan royalti musik di Indonesia masih terkesan simpang siur. Beberapa lembaga memiliki penjelasan yang berbeda mengenai pemutaran musik di kafe, restoran, UMKM, konser, hingga acara non-komersial seperti pernikahan atau ulang tahun. Hal ini seringkali membuat masyarakat bingung.

Namun, satu hal yang pasti, selama Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 masih berlaku tanpa perubahan, kewajiban membayar royalti tetap harus dijalankan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait