5 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islami: Jangan Sampai Salah Memberi!

5 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islami: Jangan Sampai Salah Memberi!

Ilustrasi mahar--ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang sakral dan penuh berkah. Salah satu unsur penting yang tidak boleh dilewatkan dalam prosesi akad nikah adalah mahar atau maskawin, yaitu pemberian dari mempelai pria kepada calon istrinya sebagai bentuk penghormatan dan komitmen. 

Pemberian mahar ini merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 4, yang menyebutkan bahwa mahar harus diberikan dengan penuh kerelaan.

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا ۝٤

wa âtun-nisâ'a shaduqâtihinna niḫlah, fa in thibna lakum ‘an syai'im min-hu nafsan fa kulûhu hanî'am marî'â

Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. An-Nisa ayat 4)

BACA JUGA:

Mahar bukan hanya sekadar simbol, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap hak istri. Oleh karena itu, Islam menetapkan aturan tertentu terkait jenis dan bentuk mahar yang boleh diberikan. 

Sayangnya, masih banyak yang belum memahami bahwa tidak semua bentuk mahar diperbolehkan. Bahkan, ada beberapa jenis mahar yang justru dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip syariat.

Berikut ini adalah lima jenis mahar yang dilarang dalam Islam menurut pandangan para ulama dan sumber-sumber kitab klasik.

1. Mahar dari Barang Haram

Imam Syafi’i menegaskan bahwa salah satu syarat sahnya mahar adalah bahwa barang tersebut harus suci dan halal. Jika seorang pria memberikan mahar berupa sesuatu yang haram, seperti minuman keras, babi, atau uang hasil riba, maka mahar tersebut tidak sah. 

Apabila istri belum menerima mahar yang haram tersebut, maka suami wajib menggantinya dengan mahar yang suci dan halal.

Mahar dalam pernikahan seharusnya menjadi bentuk ibadah dan bukan mencemari akad dengan barang-barang yang tidak diridhai Allah SWT.

2. Mahar yang Tidak Memiliki Nilai atau Manfaat

Salah satu syarat mahar adalah memiliki nilai atau manfaat. Mahar yang tidak memiliki harga atau nilai guna dianggap tidak sah dalam Islam. Meski begitu, nilai tersebut tidak selalu harus berbentuk materi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait