5 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islami: Jangan Sampai Salah Memberi!

5 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islami: Jangan Sampai Salah Memberi!

Ilustrasi mahar--ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa

Dalam beberapa kisah, seperti yang diriwayatkan dalam hadits shahih Abu Dawud dan An-Nasa’i, Rasulullah SAW menikahkan seorang lelaki dengan mahar berupa hafalan Al-Quran.

Selama calon istri ridha dan mahar tersebut memiliki makna atau manfaat, maka sah dijadikan sebagai maskawin.

BACA JUGA:

3. Mahar yang Memberatkan

Islam mengajarkan agar pernikahan tidak menjadi beban, baik secara materi maupun psikologis. Memberikan mahar dalam jumlah besar hingga membebani calon suami justru menjadi perbuatan tercela. 

Dari Aisyah RA berkata, "Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya." (HR Ahmad dan Baihaqi)

Menjadikan mahar sebagai tolok ukur gengsi atau status sosial bukanlah ajaran Islam. Sebaliknya, kesederhanaan dalam mahar mencerminkan keberkahan rumah tangga.

4. Mahar yang Terlalu Berlebihan

Selain memberatkan, mahar yang berlebihan juga tidak dianjurkan dalam Islam. Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa berlebih-lebihan dalam mahar menunjukkan kurangnya keberkahan dan berpotensi menyulitkan proses pernikahan.

Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR Hakim)

Kesederhanaan bukan berarti murahan, tetapi justru memperlihatkan kemuliaan dan keikhlasan kedua belah pihak.

5. Mahar yang Cacat atau Tidak Layak

Jika suami memberikan mahar berupa barang cacat yang tidak sesuai dengan kesepakatan, para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan akad tersebut. 

Menurut Imam Syafi’i, istri berhak meminta penggantian mahar dengan nilai sebanding atau mahar mitsil (mahar sesuai yang lazim diberikan kepada perempuan setara).

Mahar sebaiknya diberikan dalam kondisi baik dan layak agar mencerminkan penghargaan terhadap sang istri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait