Cek Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Cara Menghitungnya!

Cek Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Cara Menghitungnya!

Besaran zakat fitrah 2025 dan cara menghitungnya--Foto: ideogram.ai

2. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025, besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp 47.000 per orang.

Masyarakat di daerah lain dapat mengecek besaran zakat fitrah melalui BAZNAS atau lembaga zakat yang berwenang di wilayah masing-masing.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Menurut laman resmi BAZNAS Yogyakarta, berikut cara menghitung zakat fitrah:

  • Tentukan bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras.
  • Cek harga beras per kilogram sesuai dengan kualitas yang biasa dikonsumsi.
  • Kalikan harga beras dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan, yaitu 2,5-3 kg per orang.
  • Jika membayar dalam bentuk uang, gunakan harga beras yang sesuai dengan konsumsi harian.

BACA JUGA:

Sebagai contoh, jika harga beras Rp 15.000 per kg, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:

  • 2,5 kg x Rp 15.000 = Rp 37.500 per orang
  • 3 kg x Rp 15.000 = Rp 45.000 per orang

Jika dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 150.000 – Rp 180.000.

Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah bisa mulai dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri

Namun, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah beberapa hari sebelum Idul Fitri, agar dapat segera disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat.

Membayar zakat fitrah tepat waktu akan memastikan bahwa mereka yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya sebelum hari raya tiba.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menunaikan zakat fitrah dengan tepat!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait