BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000 per Jiwa

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000 per Jiwa

Ilustrasi Pembayaran Zakat--ist

radarpena.co.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa.

Nilai tersebut setara dengan kewajiban zakat fitrah berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

BACA JUGA:Wujudkan Hunian Sehat, Baznas Palembang Targetkan Bedah 50 Rumah Warga di 2026

Penetapan Zakat Fitrah Berdasarkan Kajian Harga Beras Nasional

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penentuan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidyah Rp65.000 per jiwa per hari, sesuai Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor dalam keterangannya, Senin (9/2).

Noor menegaskan, ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui BAZNAS. Angka tersebut diharapkan menjadi pedoman nasional bagi BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaan zakat selama Ramadan 2026.

“BAZNAS daerah dan LAZ dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemda dan Baznas Kolaborasi Salurakan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Boleh Disesuaikan Jika Harga Beras Daerah Berbeda

Meski berlaku secara nasional, BAZNAS membuka ruang penyesuaian nilai zakat fitrah dan fidyah jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tertentu, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” kata Noor.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 2026

BAZNAS mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id.

Pengelolaan Zakat Fitrah Mengacu Prinsip 3A

Dengan penetapan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para penerima zakat.

BACA JUGA:Baznas RI Dorong Optimalisasi Kantor Digital untuk Tingkatkan Penghimpunan ZIS Jelang Ramadhan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait