BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000 per Jiwa

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000 per Jiwa

Ilustrasi Pembayaran Zakat--ist

“Kami memastikan pengelolaan zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” tegas Noor.

Seiring berlakunya Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, maka ketentuan sebelumnya dalam Keputusan Nomor 14 Tahun 2025 terkait besaran zakat fitrah wilayah Jabodetabek resmi tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait