Siapa yang Tidak Boleh Menerima Zakat? Jangan Asal Beri 7 Golongan Orang Ini

Siapa yang Tidak Boleh Menerima Zakat? Jangan Asal Beri 7 Golongan Orang Ini

Golongan penerima dan bukan penerima zakat--

Radarpena.co.id,Jakarta - Membayar zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah baligh atau belum. Nantinya zakat akan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Namun taukah kamu siapa yang tidak boleh menerima zakat? 

Zakat fitrah merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim di bulan Ramadhan. Pembayaran zakat selambat-lambatnya dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri atau sholat Id. Tujuan zakat fitrah sendiri adalah untuk membersihkan diri menjelang hari Raya Idul Fitri sekaligus sebagai sarana membantu fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

 

Ketika menyalurkan atau mendistribusikan zakat, penting untuk memastikan bahwa orang yang menerimanya bukanlah bagian dari golongan yang tidak berhak menerimanya. Diketahui ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, 3 Syarat Seseorang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Delapan golongan tersebut dikenal dengan sebutan mustahik. Adapun mutasik juga telah disebutkan dalam Al Quran sebagai berikut: 

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana," (Q.S. At-Taubah:60).

 

Lantas siapa saja yang tidak berhak menerima zakat fitrah? Secara lebih rinci berikut adalah golongan orang yang tidaku termasuk mutasik.

BACA JUGA:Baznas RI Resmi Tetapkan Zakat Fitrah di Jabodetabek 2025 Sebesar Rp47 Ribu per Jiwa

Mengutip laman resmi NU.or.id, dikatakan bahwa ada dua golongan yang tidak boleh menerima zakat fitrah. Mereka adalah anak cucu keluarga Rasulullah SAW dan sanak famili orang yang berzakat, antara lain bapak, kakek, istri, anak, cucu dan yang lainnya.

Berdasarkan penjelasan dari sejumlah hadist yang diriwayatkan dan pendapat ulama, ada beberapa golongan orang yang tidak berhak menerima zakat diantaranya yaitu:

BACA JUGA:Profil Pendeta Gilbert Lumoindong yang Viral Usai Khotbah Kontroversialnya Singgung Zakat dan Shalat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait