Siapa yang Tidak Boleh Menerima Zakat? Jangan Asal Beri 7 Golongan Orang Ini

Siapa yang Tidak Boleh Menerima Zakat? Jangan Asal Beri 7 Golongan Orang Ini

Golongan penerima dan bukan penerima zakat--

1. Bani Hasyim (keluarga Rasulullah)

Golongan orang pertama yang tidak berhak menerima zakat fitrah adalah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam dan kerabatnya. Mereka termasuk keluarga Ali Rhadiyallahu’anhu, keluarga Al-Abbas Rhadiyallahu’anhu, Keluarga Uqail, keluarga Ja’far Rhadiyallahu’anhu, dan juga keluarga Al-Harits.

2. Orang Kaya

Orang yang mempunyai kelebihan harta untuk membeli kebutuhan pokok kesehariannya tidak berhak menerima zakat. Hal ini juga berlaku untuk suami atau istri dan anak dari orang kaya. Adapun pendapat ini sesuai dengan dalil:

"Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya," (HR. Bukhari, Muslim, dll).

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu! Ini 3 Syarat Mutlak Zakat Fitrah

3. Orang kafır dan ateis

Seluruh ulama fiqih sepakat bahwa orang yang tidak bertauhid kepada Allah SWT (bukan orang yang beragama Islam/nonmuslim), maka mereka termasuk yang tidak berhak dan haram menerima zakat. Hal ini berdasarkan pada hadits yang berbunyi: "(Zakat) diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin diantara mereka." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Meski orang non-Islam tidak berhak mendapatkan zakat, akan tetapi mereka tetap dibolehkan menerima sedekah biasa dari kaum muslimin agar tetap terjalin hubungan baik (silaturahmi).

 

4. Hamba sahaya

Istilah hamba sahaya sendiri merujuk pada seseorang yang sedang dalam status perbudakan. la disebut tidak berhak menerima zakat fitrah lantaran nafkahnya menjadi tanggungan dari tuannya. Dengan kata lain itu berarti, kebutuhan pokoknya bisa tetap tercukupi oleh tuannya meskipun secara harta ia tidak mampu.

5. Orang berfisik kuat dan mampu berpenghasilan cukup

Orang yang memiliki fisik kuat dan mampu mencari penghasilan untuk mencukupi kebutuhannya, tidak boleh menerima zajat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam:

"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR. Ahmad)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait