7 Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap, Anti Tilang Bebas Melaju di Jalan
Penetapan Ganjil Genap Wilayah Jakarta--
3. Kendaraan Umum Berpelat Kuning
Mobil angkutan umum seperti bus kota dan taksi berpelat kuning bebas ganjil genap. Hal ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi publik.
4. Kendaraan Listrik
Kendaraan dengan tenaga listrik (electric vehicle/EV) juga dibebaskan dari ganjil genap. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan demi mengurangi emisi gas buang.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Motor Listrik Terbaik untuk Ojol 2025, Hemat Biaya dan Siap Ngebut!
BACA JUGA:Rekomendasi Helm dan Jaket Glow In the Dark untuk Pengendara Motor, Terlihat Lebih Aman di Jalan
5. Kendaraan Darurat dan Penanganan Bencana
Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana, seperti mobil pemadam kebakaran, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga kendaraan penyelamat diperbolehkan melintas kapan saja tanpa terhalang aturan ganjil genap.
6. Sepeda Motor
Meski lalu lintas padat juga diwarnai oleh banyaknya sepeda motor, tapi hingga saat ini sepeda motor tidak dikenai ganjil genap di sebagian besar wilayah penerapannya, termasuk DKI Jakarta. Namun, tetap waspada karena peraturan bisa berubah tergantung kebijakan daerah masing-masing.
7. Kendaraan Disabilitas
Kendaraan yang membawa atau dikemudikan oleh penyandang disabilitas dikecualikan dari aturan ganjil genap sebagai bentuk afirmasi dan kemudahan aksesibilitas bagi kelompok berkebutuhan khusus.
Aturan ganjil genap memang bertujuan baik, tapi tidak bersifat kaku.
Pemerintah sudah mengatur pengecualian bagi kendaraan tertentu agar pelayanan publik dan urusan penting tetap berjalan lancar.
Jadi, kalau kamu termasuk dalam salah satu kategori di atas, tenang saja, kamu aman melintasi jalur ganjil genap kapan pun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: