Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Tanpa Potongan Segini Rincian Nominalnya

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Tanpa Potongan Segini Rincian Nominalnya

Gaji ke-13 PNS--

radarpena.co.id - Kabar gembira bagi para pejuang pelayanan publik! Setelah menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) di awal tahun, Pemerintah resmi mengonfirmasi bahwa Gaji ke-13 2026 akan segera mendarat di rekening para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026.

Menariknya, pencairan kali ini dipastikan 100% tanpa potongan, sebuah bentuk apresiasi nyata atas pengabdian para aparatur negara.

Kebijakan ini telah dipayungi hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Sesuai aturan terbaru, Gaji ke-13 tidak hanya milik PNS. Berikut adalah daftar lengkap penerimanya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) & CPNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI & Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pimpinan serta Pegawai Non-ASN di lembaga nonstruktural

BACA JUGA:Atap Terminal 3 Bandara Soetta Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem!

Komponen Gaji ke-13: Dibayar Utuh Tanpa Potongan!

Pemerintah memastikan ASN akan menerima haknya secara penuh tanpa potongan iuran apa pun. Komponen yang akan diterima meliputi:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Melekat (Tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum)
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan (sesuai ketentuan instansi)

Catatan untuk CPNS: Bagi CPNS, besaran yang diterima adalah 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang berlaku.

Daftar Nominal Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-ASN

Bagi pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, nominal yang diberikan cukup menggiurkan, disesuaikan dengan jenjang jabatan atau latar belakang pendidikan:

  • Ketua/Kepala lembaga: sekitar Rp31,4 juta
  • Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
  • Sekretaris/anggota: sekitar Rp28,1 juta

BACA JUGA:Iran Bakal Serang 18 Perusahaan Teknologi AS di Timur Tengah, Apple hingga Google Masuk Daftar

Untuk pegawai non-ASN setara eselon:

  • Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
  • Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
  • Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
  • Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Sementara itu, pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan dan masa kerja juga memiliki skema tersendiri:

  • SD–SMP (10–20 tahun kerja): Rp4,2 juta hingga di atas Rp5 juta
  • SMA/D1: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
  • D2/D3: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
  • S1/D4: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
  • S2/S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Link Live Streaming Artemis II: Misi NASA Pecahkan Rekor Jarak Terjauh Manusia

Syarat Penting yang Wajib Diketahui

Ada "garis batas" waktu yang perlu diperhatikan, terutama bagi PPPK baru:

PPPK yang belum genap setara masa kerja satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: