Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Tanpa Potongan Segini Rincian Nominalnya
Gaji ke-13 PNS--
radarpena.co.id - Kabar gembira bagi para pejuang pelayanan publik! Setelah menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) di awal tahun, Pemerintah resmi mengonfirmasi bahwa Gaji ke-13 2026 akan segera mendarat di rekening para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026.
Menariknya, pencairan kali ini dipastikan 100% tanpa potongan, sebuah bentuk apresiasi nyata atas pengabdian para aparatur negara.
Kebijakan ini telah dipayungi hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Sesuai aturan terbaru, Gaji ke-13 tidak hanya milik PNS. Berikut adalah daftar lengkap penerimanya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) & CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI & Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pimpinan serta Pegawai Non-ASN di lembaga nonstruktural
BACA JUGA:Atap Terminal 3 Bandara Soetta Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem!
Komponen Gaji ke-13: Dibayar Utuh Tanpa Potongan!
Pemerintah memastikan ASN akan menerima haknya secara penuh tanpa potongan iuran apa pun. Komponen yang akan diterima meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Melekat (Tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum)
- Tunjangan Kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan (sesuai ketentuan instansi)
Catatan untuk CPNS: Bagi CPNS, besaran yang diterima adalah 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang berlaku.
Daftar Nominal Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-ASN
Bagi pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, nominal yang diberikan cukup menggiurkan, disesuaikan dengan jenjang jabatan atau latar belakang pendidikan:
- Ketua/Kepala lembaga: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris/anggota: sekitar Rp28,1 juta
BACA JUGA:Iran Bakal Serang 18 Perusahaan Teknologi AS di Timur Tengah, Apple hingga Google Masuk Daftar
Untuk pegawai non-ASN setara eselon:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Sementara itu, pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan dan masa kerja juga memiliki skema tersendiri:
- SD–SMP (10–20 tahun kerja): Rp4,2 juta hingga di atas Rp5 juta
- SMA/D1: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
- D2/D3: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
- S1/D4: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
- S2/S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta
Syarat Penting yang Wajib Diketahui
Ada "garis batas" waktu yang perlu diperhatikan, terutama bagi PPPK baru:
PPPK yang belum genap setara masa kerja satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: