MUNASLUB PSTI 2025 DIGUGAT! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi & Diskriminasi Hak Suara
Munaslub PSTI Digugat--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gelombang protes besar melanda Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI). Ini setelah 21 Pengurus Provinsi (Pengprov) secara resmi mengajukan permohonan pembatalan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2025.
Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Citra Hukum Keadilan, mereka menyebut Munaslub yang digelar pada 1 November 2025 itu sarat dengan pelanggaran dan ketidaksesuaian prosedur.
Permohonan pembatalan ini ditujukan langsung kepada Ketua Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Ini merupakan lembaga arbitrase yang ditunjuk pemerintah sebagai satu-satunya badan penyelesaian sengketa olahraga di tingkat nasional.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Lipat Terbaik 2025: Desain Futuristik, Fitur Canggih & Performa Flagship
Keputusan BAKI akan menjadi penentu sah atau tidaknya Munaslub yang penuh kontroversi ini.
21 Pengprov yang Merasa Haknya Dirampas
Ke-21 Pengprov yang merasa dirugikan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Riau, Banten, hingga Gorontalo.
Mereka adalah pengurus resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari PB PSTI, yang seharusnya memberikan mereka hak suara penuh dalam organisasi.
“Kami hadir sebagai pemilik suara sah, namun suara kami justru dibungkam. Ini adalah tindakan yang tidak bisa kami biarkan,” tegas Wakil Bendahara PTSI Kaltim , Irwan
Dalam gugatannya, para Pemohon menunjuk dua pihak sebagai Termohon:
1. Termohon I: Eko Budi Soepriyanto, selaku Ketua Caretaker PB PSTI yang ditunjuk melalui SK KONI Pusat Nomor 148 Tahun 2025. Ia dianggap bertanggung jawab atas penyelenggaraan Munaslub yang bermasalah.
2. Termohon II: H. M. Surianto, S.Ag., Ketua Umum PB PSTI terpilih versi Munaslub 2025. Para Pemohon menilai proses pemilihannya tidak sah dan melanggar ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Bikin Naik Darah! Pelaku Eksibisionis di Benhil Dikejar Damkar, Ketahuan Malah Cengar-Cengir
Rangkaian Pelanggaran dan Ketidaksesuaian Prosedur
Para Pemohon berpendapat Munaslub PSTI 2025 harus dibatalkan. Alasanya karena tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yang meliputi:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: