MUNASLUB PSTI 2025 DIGUGAT! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi & Diskriminasi Hak Suara
Munaslub PSTI Digugat--
Tata tertib yang sudah disahkan dalam sidang paripurna pertama, justru diubah menjelang pemilihan ketua umum tanpa persetujuan forum.
Akibatnya, beberapa Pengprov yang berstatus aktif dan sah menurut SK PB PSTI tiba-tiba dinyatakan tidak punya hak suara.
Pengprov seperti Banten, Papua Tengah, dan Kalimantan Selatan merupakan contoh paling mencolok.
Salah satu poin paling kuat dalam permohonan pembatalan adalah tudingan bahwa Caretaker PB PSTI justru mengambil langkah di luar mandat yang diberikan.
Mandat Caretaker berdasarkan SK KONI hanya mencakup:
* Menjaga kesinambungan organisasi
* Menyusun agenda pemulihan organisasi
* Menjalankan fungsi administratif sampai kepengurusan baru terpilih secara sah
Namun, para Pemohon menilai Caretaker justru:
* Mengubah tata tertib sesuka hati
* Melakukan verifikasi peserta tanpa mekanisme forum
* Menetapkan syarat calon ketua yang tidak sesuai AD/ART
* Mengabaikan putusan BAKI sebelumnya yang mensyaratkan adanya Rakernas sebelum Munaslub
Keberatan Terhadap Syarat Calon Ketum
Dalam permohonan yang diajukan, para Pemohon juga mempermasalahkan kelayakan calon ketua umum terpilih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: