MUNASLUB PSTI 2025 DIGUGAT! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi & Diskriminasi Hak Suara
Munaslub PSTI Digugat--
* AD/ART PSTI
* AD/ART KONI
* SK KONI mengenai Caretaker
* Hukum Acara BAKI
Sejumlah poin penting yang disorot, antara lain:
* Caretaker dinilai menjalankan tugas yang melampaui kewenangan yang diberikan.
* Tata tertib Munaslub yang sudah disahkan justru diabaikan dalam proses pemilihan.
* Sejumlah Pengprov yang sah tidak diberi hak suara tanpa alasan yang jelas.
* Calon Ketua Umum terpilih diduga tidak memenuhi syarat AD/ART karena masih menjabat sebagai pengurus partai politik.
“Kami jelas pemilik suara yang sah. Mengapa nama kami tiba-tiba dicoret?” imbuh Irwan.
Munaslub PSTI 2025 Digugat! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi & Diskriminasi Hak Suara
Para Pemohon juga menekankan Munaslub seharusnya hanya dapat diselenggarakan apabila telah melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Namun, faktanya Rakernas yang mengamanatkan Munaslub tidak pernah dilakukan.
Para Pemohon merujuk pada putusan BAKI sebelumnya yang menyatakan Pemilihan kepengurusan baru harus berdasarkan keputusan Rakernas PB PSTI.
Putusan ini menjadi dasar kuat bagi para Pemohon untuk menyatakan bahwa Munaslub 2025 adalah ilegal dan tidak sah.
Pengprov Sah Justru Menghilang dari Daftar Pemilih
Kisruh utama dalam Munaslub PSTI 2025 bermula dari tahap verifikasi peserta. Para Pemohon menegaskan proses verifikasi itu menjadi sumber kekacauan.
BACA JUGA:Potongan Al-Qur’an Ditemukan Utuh di Lokasi Kebakaran Desa Dumu Bima, Isinya Bikin Relawan Nangis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: