MUNASLUB PSTI 2025 DIGUGAT! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi & Diskriminasi Hak Suara

MUNASLUB PSTI 2025 DIGUGAT! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi &  Diskriminasi Hak Suara

Munaslub PSTI Digugat--

AD/ART PSTI menyatakan “Calon Ketua Umum tidak boleh berasal dari pengurus aktif partai politik.”

Namun, para Pemohon menyebutkan calon yang kemudian terpilih dalam Munaslub diduga masih menjabat sebagai salah satu pengurus partai pada tingkat kabupaten/kota.

Para Pemohon merinci beberapa pelanggaran AD/ART dan prosedur formal yang mereka nilai fatal, antara lain:

1. Pemanggilan Pengprov Tidak Sesuai Ketentuan

2. Tata Tertib Disahkan, Lalu Diubah Sepihak

3. Tidak Ada Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban

4. Verifikasi Ganda dan Tidak Transparan

5. Penggunaan Dokumen yang Tidak Diakui

BACA JUGA:Cegah Inflasi Jelang Nataru, Prabowo Minta Menu MBG Ganti Daging atau Telur Puyuh

Dalam permohonannya, para Pemohon menyebutkan rangkaian pelanggaran tersebut bukan kebetulan. Mereka menilai ada pola yang menunjukkan upaya untuk:

* Mengamankan kursi ketua umum untuk pihak tertentu

* Mengurangi kekuatan suara Pengprov yang berseberangan

* Menghilangkan potensi munculnya calon lain

Tuntutan Para Pemohon Terhadap BAKI

Dalam permohonan resmi yang diterima BAKI, para Pemohon meminta putusan arbitrase untuk:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: