Terungkap! Modus Penipuan Investasi Konser K-Pop Twice, Korban Rugi hingga Rp10 Miliar
Modus dugaan penipuan terkait penyelenggaraan konser grup K-Pop Twice diungkap.-Rafi Adhi-Disway grup
Satu lembar surat pemutusan kontrak, dan
Tiga lembar somasi.
Penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli untuk memperkuat pembuktian perkara ini.
FDM Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka
FDM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025 dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
“FDM diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” ujar AKBP Reonald, Kamis (30/10/2025).
Adapun masa penahanan FDM dijadwalkan hingga 7 November 2025.
“Tersangka sudah ditahan sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025, dan diperpanjang hingga 7 November 2025,” tambahnya.
Berkas Perkara Masuk Tahap Pemeriksaan Jaksa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara sudah dinyatakan tahap satu dan kini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas sedang diteliti JPU. Kalau sudah lengkap, akan segera kami kirim ke tahap dua,” kata AKBP Reonald.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi berbalut event hiburan atau konser K-Pop dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: