Pesta Gay Siwalan Party Surabaya yang Dihadiri 34 Pria Sudah Digelar 8 Kali di Hotel Ngagel

Pesta Gay Siwalan Party Surabaya yang Dihadiri 34 Pria Sudah Digelar 8 Kali di Hotel Ngagel

Pelaku pesta gay di Surabaya -Istimewa-

satu pak gelang fosfor, serta underpad yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Para peserta diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari pendana (host), admin grup, hingga peserta biasa.

Penyelenggara dan Pendana Jadi Tersangka

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk penyelenggara utama berinisial RAH dan pendana berinisial MR, yang diketahui telah beberapa kali menggelar acara serupa di lokasi berbeda.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi Lakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologis

Kasatreskrim menegaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap para tersangka dan peserta, termasuk tes HIV/AIDS.

Selain itu, polisi akan melibatkan ahli bahasa, psikiater, dan ahli ITE untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Motif para tersangka adalah mencari kesenangan dan sensasi seksual. Kami akan pastikan semua aspek hukum dan kesehatan diperiksa secara menyeluruh,” tegas AKBP Edy.

Upaya Pencegahan dan Pengawasan Ditingkatkan

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk meningkatkan patroli siber serta pengawasan terhadap aktivitas serupa yang menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi dan perekrutan peserta.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindakan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait