Viral Usai Sidang Mampir ke Kantor, Koruptor Surya Darmadi Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Surya Darmadi dipindah ke Nusakambangan--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Terpidana korupsi sekaligus pelaku TPPU dalam kasus perkebunan sawit ilegal di Riau, Surya Darmadi, resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan usai munculnya video viral yang memperlihatkan dirinya mampir ke sebuah kantor setelah menghadiri persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihak kejaksaan tidak lagi memiliki wewenang atas pemindahan tersebut.
BACA JUGA:Pasir Kucing, Cara Mudah dan Aman Atasi Kaca Mobil Berembun
“Kalau sudah terpidana, kewenangan sepenuhnya ada pada Ditjenpas. Kami tidak ikut dalam keputusan itu,” kata Anang, Selasa (21/10/2025).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Mashudi, membenarkan bahwa Surya Darmadi—alias Apeng—dipindahkan karena melakukan pelanggaran disiplin, yakni mampir ke kantor setelah persidangan.
“Salah satu alasan kita pindahkan karena yang bersangkutan viral kemarin, mampir setelah proses persidangan,” ujar Mashudi di Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Dia menegaskan, setiap narapidana yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi tegas tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang melanggar aturan lapas atau rutan akan kami pindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.
BACA JUGA:Akui Rumah Tangganya Sudah Retak, Ini Sosok Alexander Assad Suami Clara Shinta
Sudah Dua Kali Dipindahkan
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menyebut kliennya sempat dipindah dari Lapas Cibinong ke Nusakambangan beberapa bulan lalu, kemudian dikembalikan lagi, sebelum akhirnya dipindahkan kembali ke pulau penjara itu.
“Per hari kedua sampai hari ini sudah hampir dua bulan sejak dipindahkan kembali,” ujar Handika.
Dengan keputusan ini, Surya Darmadi kini kembali mendekam di Nusakambangan, lapas berkeamanan tinggi yang dikenal sebagai tempat pembinaan napi kasus berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: