BNN Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Serpong Garden, Dua Residivis Ditangkap
BNN Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Serpong Garden-Istimewa-
Dalam operasi tersebut, BNN menyita:
Sabu cair dan padat
Berbagai bahan kimia prekursor
Peralatan laboratorium lengkap yang digunakan untuk produksi.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman: minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
BACA JUGA:Jojo Tembus Semifinal Denmark Open 2025 Usai Taklukkan Wakil China
BNN Imbau Masyarakat Waspada
Komjen Suyudi juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama di kawasan permukiman padat seperti apartemen atau rumah susun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi aktivitas mencurigakan dan segera melapor kepada aparat jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: