Ketentuan dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu dan ketentuannya--dok radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap akhir, yaitu usul dan penetapan Nomor Induk (NI). Tahap ini menjadi langkah terakhir sebelum pengangkatan dan pelantikan resmi.
Menurut Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu.
Proses penetapan NI berlangsung mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025, dan setelahnya para pegawai siap dilantik untuk mulai bertugas.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025: Jam Kerja, Tunjangan, dan Rincian Gaji Sesuai UMP
Kapan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?
Pelantikan dilakukan setelah instansi menerima NI dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, penetapan pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang bisa berupa Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.
Instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai dasar resmi pelantikan. Artinya, waktu pelantikan bergantung pada kelancaran proses administrasi di tiap instansi.
Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada aturan terbaru, berikut beberapa ketentuan penting:
1. Pembatalan Pengangkatan
- Mengundurkan diri.
- Tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu.
- Meninggal dunia.
2. Pemberian Kuasa Pengangkatan
- PPK dapat memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK.
3. Dasar Masa Kerja
- Pengangkatan menjadi titik awal masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap II Kemenag, 17 Ribu Lebih Pelamar Lulus! Simak Data Lengkapnya
Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun dan berisi ketentuan seperti:
- Nama jabatan dan unit kerja penempatan.
- Ekspektasi kinerja.
- Skema kerja.
- Hak dan kewajiban.
- Masa kerja.
- Sanksi jika melanggar.
Durasi kerja ini menyesuaikan anggaran serta kebutuhan instansi.
Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini ditentukan berdasarkan evaluasi kinerja triwulan atau tahunan, yang juga menjadi dasar perpanjangan perjanjian kerja.
Dengan mekanisme ini, pegawai yang konsisten menunjukkan kinerja baik berpeluang mendapatkan status kerja lebih stabil dan berjangka panjang.
Dengan memahami jadwal, ketentuan, dan isi perjanjian kerja, peserta PPPK Paruh Waktu 2025 dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menjalani tugasnya sebagai bagian dari ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: