PPPK Paruh Waktu 2025: Jam Kerja, Tunjangan, dan Rincian Gaji Sesuai UMP

PPPK Paruh Waktu 2025: Jam Kerja, Tunjangan, dan Rincian Gaji Sesuai UMP

Gaji dan tunjangan PPPk paruh waktu--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer maupun peserta seleksi ASN 2024 (CPNS maupun PPPK) yang gagal mengisi formasi.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem paruh waktu memberikan jam kerja lebih singkat namun tetap menjamin gaji layak, perlindungan kerja, dan sejumlah tunjangan.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap II Kemenag, 17 Ribu Lebih Pelamar Lulus! Simak Data Lengkapnya

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN dengan jam kerja fleksibel 4 jam per hari, berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Meski bekerja setengah hari, mereka tetap memiliki Nomor Induk PPPK, kontrak resmi, serta peluang promosi menjadi PPPK penuh waktu.

Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada KemenPAN-RB, hak yang diterima PPPK paruh waktu hampir setara dengan ASN penuh waktu, di antaranya:

  • Tunjangan Kinerja sesuai aturan yang berlaku
  • Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Jabatan
  • THR & Gaji ke-13 (gaji pokok + tunjangan) sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024
  • Perlindungan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
  • Hak cuti dan kesempatan perpanjangan kontrak

BACA JUGA:Akhirnya Pemkot Bengkulu Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK

Perbedaan Sumber Anggaran

  • PPPK Penuh Waktu: gaji dari pos belanja pegawai
  • PPPK Paruh Waktu: gaji dari pos belanja barang dan jasa

Mengacu pada Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah terakhir saat masih non-ASN.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP

Besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 mengikuti standar UMP di setiap provinsi. Beberapa contohnya:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.760 (tertinggi)
  • Jawa Tengah: Rp2.169.348 (terendah)
  • Aceh: Rp3.685.615
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Papua: Rp4.285.848

Rata-rata UMP 2025 mengalami kenaikan 6,5% dibanding tahun sebelumnya, sebagai upaya menjaga kesejahteraan tenaga kerja.

BACA JUGA:Isu Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR, Begini Penjelasan Resmi Istana

Syarat dan Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Skema ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, dengan syarat:

  • Pernah ikut seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus
  • Ikut seleksi PPPK 2024 namun gagal mengisi formasi

Adapun jabatan yang bisa diisi, antara lain:

  1. Guru
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis (operator, pengelola layanan, penata operasional, dll.)

Tahapan Pengangkatan

  • Usulan kebutuhan tenaga dari PPK ke Menpan-RB
  • Penetapan rincian kebutuhan
  • Pengangkatan resmi sesuai aturan BKN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: