Usai Dicecar KPK Soal Korupsi CSR BI, Ini Penjelasan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

Usai Dicecar KPK Soal Korupsi CSR BI, Ini Penjelasan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta usai menjalani pemeriksaan di KPK-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar UU Tipikor serta UU TPPU, dengan ancaman pidana berat.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK terus berkembang. KPK kini menelusuri aliran dana, aset mewah, hingga proyek pribadi yang diduga dibiayai dari hasil korupsi.(AYU)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: