Usai Dicecar KPK Soal Korupsi CSR BI, Ini Penjelasan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

Usai Dicecar KPK Soal Korupsi CSR BI, Ini Penjelasan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta usai menjalani pemeriksaan di KPK-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025) malam, menegaskan bahwa kebijakan PSBI sudah lama berjalan.

“Itu kebijakan sudah ada dari dulu. Namanya Corporate Social Responsibility (CSR) kan berbagi dalam bentuk kepedulian sosial, beasiswa, hingga pemberdayaan masyarakat. Jadi tidak harus profit oriented,” jelas Fillianingsih.

BACA JUGA:Pejabat-Pejabat BI Digilir KPK Kasus Korupsi Dana CSR, Ada Nama Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

Ia menambahkan, BI bersikap kooperatif dan telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.

12 Saksi Dipanggil KPK

Dalam pemeriksaan hari itu, KPK memanggil total 12 saksi, antara lain:

  1. Filianingsih Hendarta (Deputi Gubernur BI)
  2. Tri Subandoro (mantan Analis Implementasi PSBI BI)
  3. Mohammad Jufrin (Anggota Badan Supervisi)
  4. Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2)
  5. Pribadi Santoso (Kepala Departemen Keuangan BI)
  6. Rusmini (Kepala Desa Panongan)
  7. Ecky Awal Mucharam (Anggota Komisi XI DPR)
  8. Dolfie Othniel Frederic Palit (Anggota Komisi XI DPR)
  9. Satori (mantan Anggota Komisi XI DPR)
  10. Haror Priyanto (Kasir Money Changer)
  11. Yustisiana Susila (Legal BI)
  12. Sahruldin (Wiraswasta)

Salah satu yang turut diperiksa, Satori, memilih irit bicara usai pemeriksaan. “Masih terkait OJK,” ujarnya singkat.

BACA JUGA:Kapan KPK Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia? Ini Jawabannya

15 Mobil Mewah Disita

KPK sebelumnya juga menyita 15 unit mobil milik Satori, anggota DPR RI Fraksi NasDem, yang saat ini dititipkan di Rupbasan Kelas I Cirebon.

Deretan mobil mewah yang disita antara lain:

  • 3 unit Toyota Fortuner
  • 2 unit Mitsubishi Pajero
  • 1 unit Toyota Camry
  • 2 unit Honda Brio
  • 3 unit Toyota Innova
  • 1 unit Toyota Yaris
  • 1 unit Mitsubishi Xpander
  • 1 unit Honda HR-V
  • 1 unit Toyota Alphard

BACA JUGA:Usai Mangkir, Kapan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Kembali Diperiksa Soal Dana CSR? Ini Kata KPK

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

KPK menduga Satori bersama Heri Gunawan, eks Anggota DPR RI lainnya, menerima dana miliaran rupiah dari berbagai sumber, termasuk BI dan OJK.

Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI (PSBI), Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja DPR. Uang itu digunakan untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom, kendaraan, dan aset lainnya.

Heri Gunawan diduga menerima Rp9,58 miliar dari berbagai sumber. Dana tersebut dipakai untuk membangun rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: