6,5 Jam Dicecar KPK Soal Korupsi Proyek Kereta DJKA, Bupati Pati Sudewo: Itu Uang dari DPR
Bupati Pati Sudewo usai diperiksa KPK soal korupsi proyek Jalur Kereta DJKA Kemenhub-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo, pada Rabu (27/8/2025).
Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.48 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, atau selama kurang lebih 6,5 jam.
“Saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan sudah saya jawab sejujurnya,” ujar Sudewo kepada wartawan.
BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta DJKA Kemenhub
Sudewo Bantah Kaitan dengan Kasus DJKA
Mantan Anggota DPR RI ini menegaskan bahwa materi pertanyaan masih sama dengan pemeriksaan beberapa tahun lalu, yakni soal penerimaan uang. Ia menyebut dana tersebut berasal dari pendapatan resminya sebagai anggota DPR, bukan dari kasus DJKA.
“Semua sudah rinci, ada pemasukan dan pengeluaran. Itu uang dari DPR RI, tidak ada hubungannya dengan DJKA,” tegasnya.
Setelah memberikan pernyataan singkat, Sudewo bergegas meninggalkan KPK dengan mobil Toyota Alphard putih yang telah menunggunya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Sudewo difokuskan pada pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dalam proyek DJKA yang disinyalir sarat praktik suap.
“Benar, Saudara SDW (Sudewo) diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek jalur kereta,” ujar Budi.
BACA JUGA:Besok Buruh Geruduk Istana dan Gedung DPR, Ini Langkah yang Dilakukan Polisi
Ia menambahkan, pemanggilan Sudewo sempat dijadwalkan ulang karena alasan kesibukan. Namun, kali ini Sudewo hadir sesuai agenda pemeriksaan.
Uang Rp3 Miliar Disita KPK
Dalam catatan KPK, Sudewo pernah disebut menerima aliran dana dalam kasus serupa. Pada 2023 lalu, lembaga antirasuah menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing.
Penyitaan itu dilakukan saat dirinya masih menjabat anggota DPR RI, terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA.
Meski begitu, Sudewo bersikeras uang tersebut berasal dari gaji dan hasil usahanya. Namun, sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.(AYU)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: