Bentuk Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Janji 4 Hari Selesai, Warga: Kita Kawal

Bentuk Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Janji 4 Hari Selesai, Warga: Kita Kawal

Tangkapan layar Bupati Pati Sudewo dilempari oleh pengunjuk rasa--

PATI, RADARPENA.CO.ID – DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses usulan pemakzulan Bupati Sudewo.

Keputusan tersebut disambut gembira oleh massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang berunjuk rasa di Alun-alun Pati, Kamis (14/8/2025).

 

“Alhamdulillah, dari DPRD sudah membentuk pansus hak angket untuk memakzulkan Pak Bupati Sudewo,” kata Koordinator Aksi, Supriyono, yang akrab disapa Mas Botok.

 

Menurutnya, langkah DPRD ini menjadi penting setelah Sudewo menolak mundur dari jabatannya meski telah didemo besar-besaran. Massa kini mendesak DPRD segera menggelar sidang paripurna hak angket.

BACA JUGA:Rusli Bintang Pembina Dikedua Yayasan Abulyatama: Ada Apa Sebenarnya?

 

“Selama Pak Sudewo belum lengser, aksi demo akan tetap ada. Tapi kami fokus maksimalkan proses di DPRD dulu,” tegasnya.

 

Supriyono menyebut, posko aksi yang sebelumnya digunakan untuk penggalangan donasi akan tetap dipertahankan sebagai pusat pengawalan proses pansus hak angket. “Ini posko pengawal hak angket pemakzulan Pak Bupati Pati Sudewo,” ujarnya.

 

Target Pansus 4 Hari

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluya, menyatakan pihaknya akan bekerja cepat.

“Kalau 3–4 hari sudah selesai, kami akan langsung rekomendasikan ke pimpinan untuk paripurna secepatnya,” ungkapnya.

 

Meski demikian, Teguh menegaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah Sudewo bersalah atau tidak atas kebijakan selama menjabat.

BACA JUGA:Gelombang Protes Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur Kian Membesar, DPR Desak Pemerintah Turun Tangan

“Hasil pembahasan hak angket nanti yang akan menentukan. Saat ini kami belum tahu,” jelasnya.

 

Pembentukan Pansus Hak Angket ini menjadi babak baru dalam dinamika politik Kabupaten Pati, dengan tensi tinggi di antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat yang terus mengawal proses pemakzulan.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: