Tok! Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI AD Usai Tembak 3 Polisi di Lampung
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI AD dalam Kasus Penembakan 3 Polisi Lampung-tangkapan layar-
Suasana ruang sidang berubah haru dan emosional saat vonis dibacakan. Tangis keluarga korban pecah, menganggap bahwa vonis mati adalah bentuk keadilan atas perbuatan keji terdakwa.
Keluarga menyatakan rasa syukur bahwa perjuangan selama proses hukum akhirnya memberikan hasil yang adil.
Kronologi Singkat Penembakan di Lokasi Judi
Kasus ini bermula pada 17 Maret 2025, saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap praktik judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Namun, dalam penggerebekan tersebut, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah:
AKP (Anumerta) Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin,
Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto – Bintara Polsek Negara Batin,
Bripda (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta – Bintara Satreskrim Polres Way Kanan.
Selain Bazarsah, oknum TNI lainnya, Peltu Yun Heri Lubis, juga terlibat dalam praktik perjudian yang sama.
Proses Hukum Masih Berlanjut: Peluang Banding
Setelah vonis dibacakan, Kopda Bazarsah diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Pihak kuasa hukum Bazarsah menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan banding, dan menunggu instruksi resmi dari terdakwa.
Implikasi Serius bagi Integritas TNI dan Sinergi dengan Polri
Kasus ini menjadi peringatan keras soal pentingnya integritas di tubuh aparat keamanan negara. Melibatkan dua institusi besar TNI dan Polri insiden ini juga menguji sejauh mana penegakan hukum bisa dijalankan secara transparan dan adil tanpa memandang status pelaku.
Kasus Kopda Bazarsah bukan sekadar tragedi penembakan. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, termasuk di lingkungan militer. Dengan vonis tegas, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: