Tok! Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI AD Usai Tembak 3 Polisi di Lampung
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI AD dalam Kasus Penembakan 3 Polisi Lampung-tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus penembakan tragis yang menewaskan tiga anggota Polri di Lampung akhirnya mencapai puncaknya.
Setelah menjalani 11 kali persidangan selama dua bulan, terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Vonis ini menjadi sorotan nasional, mengingat kasus tersebut melibatkan oknum prajurit TNI aktif dan berakhir dengan kematian tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Berat
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kopda Bazarsah:
“Dipidana dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.”
Majelis hakim juga terdiri dari Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo.
Meskipun tidak terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, Bazarsah tetap terbukti melanggar pasal-pasal berikut:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,
Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
BACA JUGA:Lewat BRIlink, PMI di Desa Talang Pangeran Mudah Kirim Uang ke Kampung Biaya Murah Cepat Sampai
BACA JUGA:Viral Pelatih Orca Jessica Radcliffe Tewas Dimakan Paus di TikTok, Fakta Atau Hoaks?
Tangis Keluarga Pecah di Ruang Sidang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: