Viral! Napi Lapas Kotabumi Menolak Bebas Meski Hukuman Selesai, Alasannya Bikin Haru

Viral! Napi Lapas Kotabumi Menolak Bebas Meski Hukuman Selesai, Alasannya Bikin Haru

Napi Lapas Kotabumi tolak bebas-Tangkapan Layar Instagram -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebuah kisah memilukan datang dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara. Seorang narapidana menolak untuk keluar meski masa hukumannya telah selesai.

Alasannya mengejutkan sekaligus menggugah empati: ia merasa lebih nyaman hidup di dalam lapas dibandingkan kembali ke dunia luar.

Pengakuan itu terungkap dalam wawancara terakhir yang dilakukan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kotabumi, Hasanuddin, sebelum proses pembebasan narapidana dilaksanakan.

Merasa Aman dan Diterima di Dalam Lapas

Selama menjalani pembinaan, narapidana tersebut merasakan kebersamaan dan perhatian dari sesama warga binaan. Ia mengaku menemukan lingkungan yang membuatnya merasa aman—sesuatu yang tidak ia rasakan di luar tembok lapas.

“Saya lebih nyaman di sini daripada di luar,” ujarnya dengan suara lirih, dikutip Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA:BNPP RI Gelar Rakorendal 2025: Wujudkan Kawasan Perbatasan yang Tangguh, Mandiri dan Sejahtera

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Isu Orang Ketiga dalam Perceraian Raisa dan Hamish Daud, Fokus Utama pada Hal Ini

Baginya, lapas bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang aman di mana ia diterima apa adanya. Di sana, ia menemukan rutinitas, dukungan, dan rasa kebersamaan yang sulit ia dapatkan di dunia luar.

Tak Punya Keluarga, Rumah, atau Pekerjaan di Luar

Alasan terbesarnya menolak kebebasan sangat menyentuh hati. Ia mengungkapkan bahwa di luar lapas, ia tidak memiliki siapa pun.

“Di luar saya tidak punya siapa-siapa,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Ia tidak memiliki rumah untuk kembali, tidak ada keluarga yang menunggu, serta tidak memiliki pekerjaan yang bisa menopang kehidupannya. Ketidakpastian itu membuatnya lebih memilih tetap berada di balik jeruji, tempat yang kini terasa seperti satu-satunya ‘rumah’.

Tetap Harus Dibebaskan Sesuai Aturan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait