Polres Jaksel Bongkar Sindikat Online Scam Asing di Lebak Bulus, 11 WNA Cina Diamankan

Polres Jaksel Bongkar Sindikat Online Scam Asing di Lebak Bulus, 11 WNA Cina Diamankan

Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat penipuan online (online scam) yang dilakukan oleh 11 warga negara asing asal Republik Rakyat Cina (RRC) -Fajar Ilman-Disway grup

5 bilik kedap suara

Seragam kepolisian RRT (Cabang Wuhan)

Korek gas menyerupai senjata api

Dokumen dalam bahasa Mandarin.

Pelanggaran Hukum Berat

Para WNA Cina ini tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

Pasal 28 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE

Pasal 378 KUHP (Penipuan).

Pasal 122 huruf A UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Kapolres Nicolas menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Interpol karena para pelaku kedapatan menggunakan seragam kepolisian RRT.

"Kami tetap berkoordinasi dengan kantor keimigrasian Jakarta Selatan, juga dengan Interpol. Karena mereka kedapatan menggunakan seragam, seragam kepolisian RRT, RRC. Ya tepatnya itu Cabang Wucan Wuhan, data semen investigasi ekonomi," tegas Kapolres.

Koordinasi dengan Imigrasi dan Interpol

Bugie Kurniawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima 11 WNA tersebut dari Polres Jaksel pada Jumat malam (25/7/2025).

"Kami dari kantor imigrasi kelas 1 khusus non TPI Jakarta Selatan, telah menerima penyerahan sebanyak 11 orang warga negara asing yang mengaku berkeluarga dengan Tiongkok, dari Satuan Resesi Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Jumat malam pukul 22.00 WIB," jelas Bugie.

Pelanggaran utama yang dikenakan kepada ke-11 WNA tersebut adalah Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait