Panduan Lengkap Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak, Jangan Panik!

Panduan Lengkap Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak, Jangan Panik!

Ilustrasi paspor-Freepik-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bisa dibilang, paspor adalah tiket utama kamu untuk travelling hingga menjelajah dunia. Dokumen ini tak hanya menjadi identitas resmi saat berada di luar negeri, tapi juga syarat wajib untuk bisa menembus gerbang imigrasi.

Namun, apa jadinya kalau paspor hilang atau rusak? Kedengarannya bikin panik, tapi tenang saja, semua ada jalan keluarnya.

Berikut ini panduan lengkap yang bisa kamu ikuti untuk mengurus paspor yang hilang atau rusak. Yuk, simak langkah-langkahnya!

1. Segera Buat Laporan ke Polisi Untuk Paspor Hilang

Jika kamu kehilangan paspor, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Di sana, kamu akan diminta membuat Surat Keterangan Kehilangan, yang nantinya menjadi salah satu syarat utama dalam proses penggantian paspor di imigrasi.

BACA JUGA:Daftar Lengkap 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia: Liburan ke Luar Negeri Jadi Mudah!

BACA JUGA:Indonesia Keluarkan Paspor Baru yang Lebih Aman dan Modern!

Sebaliknya, jika masalahnya adalah paspor rusak misalnya terkena air, sobek, atau tidak bisa digunakan lagi. kamu tidak perlu ke polisi.

Cukup bawa paspor yang rusak saat mengurus penggantian di kantor imigrasi sebagai bukti.

2. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mempermudah proses pengajuan paspor baru, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen penting berikut.

Jika paspor hilang:

  • Fotokopi paspor lama (jika masih ada)
  • e-KTP (asli dan salinan)
  • Kartu Keluarga (asli dan salinan)
  • Akta kelahiran atau ijazah (asli dan salinan)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari polisi

Jika paspor rusak:

  • Paspor yang rusak
  • e-KTP (asli dan salinan)
  • Kartu Keluarga (asli dan salinan)
  • Akta kelahiran atau ijazah (asli dan salinan)

Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai, supaya proses di kantor imigrasi berjalan lancar.

BACA JUGA:Cara Mudah Bikin Paspor Satu Hari Jadi, Tak Perlu Datang ke Imigrasi, Cuma Lewat Aplikasi Ini Beres!

BACA JUGA:Turis China Selipkan Rp500 Ribu di Paspor Agar Terhindar dari Bea Cukai, Begini Respon Dirjen Imigrasi

3. Buat Janji Temu via Aplikasi M-Paspor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait