Viral! Oknum Diduga Polisi Minta Uang Tilang Rp500 Ribu Dinego, Netizen Geram

Viral! Oknum Diduga Polisi Minta Uang Tilang Rp500 Ribu Dinego, Netizen Geram

Viral! Oknum diduga Polisi minta uang tilang Rp500 ribu bisa dinego jadi Rp300 ribu--TikTok @bellabe012

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Media sosial kembali digegerkan oleh video viral yang menyoroti dugaan praktik pungli oleh oknum petugas kepolisian. 

Kali ini datang dari akun TikTok @bellabe012 yang mengunggah momen saat dirinya ditilang dan ditawari untuk menyelesaikan pelanggaran dengan membayar Rp500 ribu, namun bisa dinego menjadi Rp300 ribu. 

Video tersebut sontak memicu kemarahan publik dan ramai diperbincangkan.

Dalam video tersebut, terlihat suasana di pos polisi saat pemilik akun sedang berada dalam proses penilangan. 

Oknum yang diduga polisi meminta uang sebesar Rp500 ribu. Namun yang mengejutkan, ia justru terbuka untuk negosiasi dan menurunkan nominalnya menjadi Rp300 ribu.

Aksi ini pun mengundang perhatian warganet. Hingga kini, video tersebut telah ditonton lebih dari 451 ribu kali, menimbulkan berbagai reaksi keras dari netizen. 

BACA JUGA:

Banyak yang menyebut praktik semacam ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencoreng institusi kepolisian.

Sejumlah komentar bahkan menyampaikan sindiran tajam. Akun @Ajisauvani menulis, "Hadeh jangan mau 300, 100 pun mereka terima," menggambarkan kekecewaan publik terhadap fenomena ini. 

"Gaji polisi berapa sih? Ampe nyari sampingan," tanya akun lainnya.

"Rata2 dia orang bandrol harga sekarang 500. Misalkan pelanggar nawar pasti gak jauh dr 350. Pinter juga dia orang ni," celetuk pengguna akun lainnya.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai lokasi kejadian maupun identitas petugas dalam video tersebut. Pihak kepolisian pun belum memberikan pernyataan resmi.

Warganet dan publik secara umum berharap agar ada langkah tegas dan investigasi menyeluruh terhadap kejadian ini. Munculnya kasus semacam ini tidak hanya merusak citra kepolisian, tapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait