Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Minta Status WNI Dikembalikan, Begini Respon DPR

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Minta Status WNI Dikembalikan, Begini Respon DPR

Eks Marinir RI Satria Kumbara minta pulang dan menyesal jadi tentara bayaran Rusia. --

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Permintaan eks Marinir Satria Arta Kumbara untuk kembali ke Indonesia usai bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, mengundang sorotan tajam dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Laksono, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kedaulatan negara dan integritas kewarganegaraan Indonesia.

“Saya memandang isu ini perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta integritas kewarganegaraan,” ujar Dave dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA:Menegangkan! Video Detik-Detik Katy Perry Hampir Terjatuh dari Kupu-Kupu Terbang di Panggung San Francisco

Menurut Dave, keikutsertaan WNI dalam militer asing tanpa izin resmi dari Presiden berpotensi menghapus status kewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006.

“Kalau mengacu pada undang-undang, keikutsertaan aktif dalam militer asing tanpa izin pemerintah bisa membuat status WNI dicabut,” katanya.

Karena itu, DPR mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan legalitas kewarganegaraan Satria. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan proses administratif yang berlaku.

“Komisi I DPR menegaskan, kesetiaan terhadap NKRI adalah faktor utama dalam proses evaluasi permohonan Satria,” tegas Dave.

Dave juga menyerukan adanya koordinasi lintas kementerian, termasuk Kemenkumham, Kemenlu, dan Mabes TNI, untuk menentukan langkah hukum dan administrasi yang tepat.

BACA JUGA: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

“Kami mendukung kebijakan yang menjunjung tinggi prinsip hukum dan rasa keadilan publik. Namun, kami juga tidak memberi ruang terhadap tindakan yang mengganggu integritas negara,” katanya.

Tak Wajib Dilindungi

Pernyataan senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Ia menegaskan, pemerintah tidak berkewajiban memberi perlindungan hukum atau diplomatik kepada individu yang telah kehilangan kewarganegaraannya.

“Kalau status WNI-nya sudah hilang, pemerintah tidak memiliki kewajiban melindungi,” ujar Hasanuddin di Komplek Parlemen, Senayan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: