Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Minta Status WNI Dikembalikan, Begini Respon DPR
Eks Marinir RI Satria Kumbara minta pulang dan menyesal jadi tentara bayaran Rusia. --
Ia mengutip Pasal 23 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006 serta PP Nomor 21 Tahun 2022, yang secara jelas menyebutkan bahwa menjadi anggota tentara asing tanpa izin Presiden otomatis menyebabkan hilangnya kewarganegaraan.
BACA JUGA:Update Terbaru Tragedi KM Barcelona 5, Ternyata ada 2 Penumpang yang Hilang
“Verifikasi dari Kemenkumham sangat penting untuk mengetahui apakah proses pencabutan sudah berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sebelumnya, Satria Arta mengunggah video permintaan maaf melalui akun TikTok @zstorm689. Dalam video itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menlu Sugiono atas kesalahannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
“Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak itu mengakibatkan dicabutnya status warga negara saya,” ujar Satria.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: