Cak Imin Pastikan Cabut Bansos untuk Pemain Judi Online, PPATK Temukan 500 Ribu Kasus
Ilustrasi foto: perjudian.--Freepik.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Pemerintah bersikap tegas terhadap penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh penerimanya.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan bahwa warga yang terbukti menggunakan bansos untuk bermain judi online (judol) akan dikenakan sanksi, bahkan berisiko dicabut haknya sebagai penerima bantuan.
“Saya sampaikan bahwa nanti para pengguna bansos untuk judi online akan kita beri sanksi. Bisa bantuannya dikurangi, bahkan bisa dicabut total,” tegas Cak Imin di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
BACA JUGA:Resmi! Nama Siswa Lolos OSN 2025 Tingkat Provinsi Diumumkan, Cek Daftarnya di Sini
Langkah ini diambil sebagai bentuk peringatan keras agar bantuan pemerintah benar-benar digunakan untuk kebutuhan dasar dan bukan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Sikap tegas Cak Imin ini bukan tanpa dasar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar temuan mencengangkan bahwa lebih dari 500 ribu rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
“Baru satu bank saja, kita sudah temukan 500 ribu lebih NIK penerima bansos yang juga pemain judol,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Lebih parahnya lagi, Ivan menyebut bahwa selain judi, sejumlah rekening penerima bansos juga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan bahkan pendanaan terorisme. Setidaknya lebih dari 100 NIK tercatat terkait dengan transaksi mencurigakan terkait terorisme.
Menanggapi wacana pencabutan bansos untuk pemain judol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. MUI menegaskan bahwa judi adalah perbuatan haram dan membawa dampak sosial yang merusak.
BACA JUGA:Wacana Haji Jalur Laut Mengemuka, Begini Respon Anggota Pansus Haji
“Judi bisa memicu permusuhan, kebencian, hingga pembunuhan. Ia merusak rumah tangga, menimbulkan kemiskinan dan mengacaukan tatanan sosial,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi.
MUI juga mengutip Surat Al-Maidah ayat 90 yang secara tegas melarang umat Islam mendekati perjudian dan minuman keras.
Cak Imin menyatakan akan segera memanggil PPATK dan melakukan koordinasi dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk melakukan verifikasi silang data dan memutuskan langkah konkret penyaluran bansos ke depan.
“Ini harus ditelusuri lebih lanjut. Kita akan evaluasi datanya dan tidak menutup kemungkinan penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan akan dicoret,” ujar Cak Imin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: