Viral! Bupati Lampung Tengah Tidur saat Rapat DPR RI, Ini Sosoknya
Bupati Lampung tengah Ardito Wijaya tidur saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislatif Nasional (Balegnas) di Gedung DPR RI.-tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali jadi sorotan publik setelah videonya tertidur saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi Nasional (Balegnas) di kompleks DPR RI, Senayan, viral di media sosial.
Momen tersebut menuai beragam reaksi dari netizen, apalagi ini bukan kali pertama Ardito jadi bahan perbincangan publik.
Tertidur di Tengah Rapat, Video Viral di TikTok
Dalam video berdurasi 13 detik yang diunggah akun TikTok @netizenokrasi, Ardito terlihat tertidur dengan kepala tertunduk dan tangan terlipat di atas meja, saat rapat sedang berlangsung. Ia duduk di antara para pejabat lain yang mengenakan pakaian formal.
Video tersebut langsung menyebar di berbagai platform media sosial dan menuai berbagai komentar dari masyarakat.
Ardito Akui Tertidur dan Minta Maaf
BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Final Piala Presiden 2025 Oxford vs Port FC: Ole Romeny Absen?
BACA JUGA:Resmi! Arsenal Rekrut Noni Madueke dari Chelsea dengan Harga Fantastis
Tak lama setelah video itu viral, Ardito mengakui bahwa sosok dalam video adalah dirinya. Melalui akun TikTok resminya @Ardito98, ia menyampaikan permohonan maaf dan menyebut tertidur hanya dalam waktu singkat.
"Ngantuk banget saya saat itu. Sempet tertidur sebentar. Tapi setelah itu dibangunkan Mas Egy (Bupati Lampung Selatan). Maaf ya," tulis Ardito.
Di akun Instagram-nya, ia bahkan mengunggah permintaan maaf kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan menyatakan komitmennya untuk tidak tidur selama rapat di Jakarta.
Bukan Pertama Kali Viral, Ardito Pernah Joget Saat Pandemi
Ini bukan pertama kalinya nama Ardito Wijaya mencuat di dunia maya. Pada Juni 2021, saat masih menjabat Wakil Bupati, ia tertangkap kamera berjoget di sebuah resepsi tanpa mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Aksi itu menuai kritik luas dan berujung pada sanksi kerja sosial membersihkan tempat ibadah, sesuai putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: