Tragis! Penumpang Luka, Kaca KA Sancaka Dilempar Batu saat Melintas Klaten, Polisi Kejar Pelaku
Tangkapan layar penumpang KA Sancaka terkena lemparan batu--
YOGYAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Perjalanan kereta api KA 88F Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng diwarnai insiden mengerikan pada Minggu malam (6/7).
Sebuah batu besar dilemparkan ke arah kereta api saat melintas antara Stasiun Klaten dan Srowot, menyebabkan pecahnya kaca jendela dan melukai dua penumpang, salah satunya Widya Anggraini.
Kejadian ini langsung mendapat sorotan publik setelah Widya mengunggah video kesaksiannya di Instagram.
Dalam unggahan itu, ia tampak panik dan memperlihatkan kaca jendela yang remuk, serta wajahnya yang terkena serpihan kaca.
BACA JUGA:Tragis! Pegawai Kemlu Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Kepala Dililit Lakban
“Seketika panik, lagi tenang-tenang di dalam kereta, terus tiba-tiba ada yang lempar batu ke kaca KAI,” tulis Widya.
Usai kejadian, petugas KAI langsung memberikan pertolongan kepada korban. Widya kemudian dilarikan ke RS Triharsi Solo.
Namun karena keterbatasan dokter spesialis mata, ia harus menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit spesialis mata di Surabaya.
Pihak KAI memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan akan ditanggung, sebagai bentuk tanggung jawab dan empati terhadap korban.
Feni Novida Saragih, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang membahayakan penumpang tersebut.
“KAI tidak mentolerir bentuk vandalisme apa pun terhadap kereta api. Selain membahayakan nyawa, hal ini merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Feni.
BACA JUGA:Viral, Anak Polisi Nyetir Modin Propam, Ketahuan bareng Perempuan Seksi di Dalam Mobil
Sebagai respon cepat, KAI telah:
- Meningkatkan patroli keamanan di titik rawan.
- Memasang kamera pengawas tambahan.
- Berkoordinasi intensif dengan Polres Klaten dan warga sekitar jalur kereta.
KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan batu ke kereta api merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 194 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, dan bahkan seumur hidup jika menyebabkan kematian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: