Tragis! Penumpang Luka, Kaca KA Sancaka Dilempar Batu saat Melintas Klaten, Polisi Kejar Pelaku
Tangkapan layar penumpang KA Sancaka terkena lemparan batu--
“Ini bukan kenakalan remaja biasa. Ini tindak kejahatan yang membahayakan keselamatan publik,” tegas Feni.
KAI juga merujuk pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa merusak sarana dan prasarana KA adalah tindak pidana.
BACA JUGA:Usai Ikut KTT BRICS, Tarif Impor Indonesia ke AS Dinaikan 32%, DPR Minta Pemerintah Bersikap
Untuk mencegah kejadian serupa, Daop 6 juga melakukan penyuluhan langsung ke masyarakat sekitar jalur rel, serta kampanye edukatif melalui media sosial dan media massa.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya. Dampaknya sangat fatal,” jelas Feni.
Masyarakat juga diajak ikut berperan aktif dengan melaporkan kejadian mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.
Kejadian di KA Sancaka menjadi peringatan keras bahwa keselamatan transportasi publik harus dijaga bersama.
Vandalisme seperti ini tidak hanya merusak, tetapi juga bisa merenggut nyawa. KAI kini berkomitmen penuh untuk mengejar pelaku dan mendorong proses hukum yang tegas.
Semua pihak diharapkan bekerja sama menciptakan moda transportasi yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman kriminalitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: