Dana Rp392 Juta Raib di Rekening, Nasabah Gugat Bank OCBC NISP ke Pengadilan

Dana Rp392 Juta Raib di Rekening, Nasabah Gugat Bank OCBC NISP ke Pengadilan

Dana Nasabah Bank OCBC NISP lenyap Rp392 juta di rekening--ayokebank

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kasus dugaan raibnya dana nasabah sebesar Rp392 juta di PT Bank OCBC NISP Tbk kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan ini diajukan oleh Tirtohardjo Rukmono, seorang nasabah asal Surabaya, yang mengklaim dana di rekening pribadinya berpindah ke pihak lain tanpa notifikasi, kode OTP, atau persetujuan.

Namun, sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2025, dengan nomor perkara 574/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak membawa surat kuasa resmi.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H., menyayangkan ketidaksiapan tergugat.

BACA JUGA:Viral Istri Bupati Enrekang Promosikan PKK di Stadion Santiago Bernabeu, Pemkab dan DPRD Angkat Bicara

“Mengirim seseorang tanpa kuasa resmi adalah bentuk pengabaian terhadap proses peradilan,” ujar Yasin kepada wartawan.

Majelis hakim pun menyatakan kehadiran perwakilan OCBC NISP tidak sah secara hukum dan menjadwalkan pemanggilan ketiga (terakhir) untuk pihak tergugat sebelum masuk agenda pembuktian.

Uang Raib Tanpa Jejak, Bank Diam Seribu Bahasa

Kasus ini berawal pada 18 Maret 2025, saat Tirtohardjo mendapati dana Rp392 juta miliknya hilang tanpa pemberitahuan apapun.

Setelah mencetak rekening koran, ditemukan bahwa dana telah ditransfer ke pihak tak dikenal.

Yasin menegaskan, tidak ada OTP, notifikasi, maupun autorisasi transaksi yang diberikan oleh kliennya.

“Ini bukan sekadar nominal, tapi soal sistem perbankan yang seharusnya melindungi dana nasabah,” tegasnya.

Sebelum menggugat, Tirtohardjo telah dua kali melayangkan somasi—masing-masing pada 25 April dan 19 Mei 2025—namun tidak mendapat jawaban dari pihak bank. Akhirnya, gugatan diajukan pada 5 Juni 2025 atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

BACA JUGA:Kritik Keras Putusan MK soal Pemilu, Surya Paloh: Pencurian Kedaulatan Rakyat

Menurut Yasin, kasus ini mencerminkan krisis perlindungan konsumen di sektor perbankan. Ia menekankan bahwa di era digital, keamanan sistem dan transparansi menjadi harga mati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: