MA Sunat Hukuman Setya Novanto: Pengamat Meradang, Golkar Sebut Itu Hak Warga Negara

MA Sunat Hukuman Setya Novanto: Pengamat Meradang, Golkar Sebut Itu Hak Warga Negara

MA sunat hukuman Setya Novanto--

 

JAKARTA, RADARPENA.CO.IDMahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan publik setelah memangkas hukuman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara lewat putusan Peninjauan Kembali (PK).

Putusan ini menuai polemik luas dan memicu pertanyaan besar soal arah penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus mega korupsi.

 

Setya Novanto sebelumnya divonis bersalah atas keterlibatannya dalam proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Kini, pengurangan hukumannya dianggap sebagai pukulan telak terhadap upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Kemenhub Sebut Kenaikan Tarif Ojol Masih Dikaji, Pengamat: Pemerintah Tak Punya Dasar Hukum

 

Pengamat Antikorupsi: Ibarat Petir di Siang Bolong

 

Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar, mengecam keras keputusan MA tersebut. Ia menyebut putusan itu sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan publik, terlebih dalam kasus yang sudah jelas masuk kategori mega korupsi.

“Vonis MA sungguh mengecewakan dan mencederai keadilan masyarakat korban korupsi. Ibarat petir di siang bolong, hukuman yang seharusnya diperberat malah semakin diperingan,” ujar Tibiko.

 

Menurutnya, kasus Setnov bukan perkara biasa. Ia menyebut, dari awal, Setnov sudah terlibat dalam perencanaan proyek dan permufakatan jahat, yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.

BACA JUGA:Sidang Penembakan Siswa SMK Semarang Panas: Saksi Anak Dihalangi Polisi

 

Tiga Catatan Kritis dari Proses Hukum Setnov

 

Tibiko membeberkan tiga catatan penting atas perjalanan kasus Setnov:

 

  1. Terlibat Sejak Awal: Setnov ikut terlibat sejak tahap perencanaan proyek e-KTP. Perannya sentral dan sistemik.

  2. Drama Hukum Berulang: Dari gugatan praperadilan hingga perintangan penyidikan, Setnov dikenal penuh manuver hukum.

  3. Fasilitas Lapas dan Remisi: Ia bahkan menikmati kemewahan di Lapas Sukamiskin dan mendapat berbagai remisi yang dinilai tak layak.

 

“Mulai dari vonis pertama yang lebih rendah dari tuntutan jaksa hingga remisi dan pemotongan hukuman ini menunjukkan bahwa penegakan hukum kita lemah di hadapan koruptor kelas kakap,” tambahnya.

BACA JUGA:Kisah Horor Pesugihan Jual Musuh, Haus Kekuasaan Berujung Maut dan Penyesalan

 

Respons Golkar: Negara Hukum, Semua Warga Punya Hak

 

Sementara itu, Partai Golkar angkat bicara. Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa Setnov kini adalah warga yang telah menjalani hukumannya.

“Beliau sudah menjalani hukuman dan kembali menjadi orang merdeka dengan segala hak dan kewajibannya,” tegasnya.

 

Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, juga menambahkan bahwa pengajuan PK adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Ini negara hukum. Setiap warga negara, termasuk Pak Setnov, punya hak untuk membela diri, termasuk melalui PK,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

 

Doli menilai bahwa Setnov telah menjalani proses hukum sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan apa pun.

BACA JUGA:Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

 

Pro dan Kontra Belum Usai

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait