Sisa Masa Hukuman Koruptor Setya Novanto, Hukum Indonesia Dipertanyakan

Sisa Masa Hukuman Koruptor Setya Novanto, Hukum Indonesia Dipertanyakan

Berapa lama lagi Setya Novanto mendekam di bui--

Radarpena.disway.id, Jakarta – Nama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali mencuat ke publik usai dirinya mendapat remisi atau potongan masa hukuman pada momen Idul Fitri 2025. Ia termasuk dalam daftar ratusan narapidana kasus korupsi yang menerima pengurangan masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Remisi atau potongan masa hukuman ini, menjadi salah satu yang dipertanyakan dan diragukan di Indonesia. Inikah bentuk keadilan?

 

Potongan Hukuman untuk Koruptor

Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin memberikan remisi khusus kepada 288 narapidana korupsi, termasuk Setya Novanto. Meski tidak dijelaskan secara rinci besaran potongan yang diterima, biasanya remisi Idul Fitri berkisar antara 15 hingga 60 hari, tergantung pada masa hukuman dan catatan perilaku narapidana selama di penjara.

BACA JUGA:Koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi di HUT RI Ke-78

 

Remisi Setya Novanto

Ini bukan kali pertama Setya menerima remisi. Sebelumnya, ia juga mendapatkan:

  • Remisi Idul Fitri 2023 dan 2024, masing-masing 1 bulan.
  • Remisi HUT RI Agustus 2023, potongan 3 bulan.

BACA JUGA:Profil Selingkuhan Eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, Terduga Koruptor yang Dibelikan Apartemen Mewah

 

Respons Publik dan KPK

Meski mendapat respons beragam dari masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian remisi bukan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa semua bentuk pemotongan masa tahanan merupakan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, selama yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan di dalam lapas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: