Sisa Masa Hukuman Koruptor Setya Novanto, Hukum Indonesia Dipertanyakan

Sisa Masa Hukuman Koruptor Setya Novanto, Hukum Indonesia Dipertanyakan

Berapa lama lagi Setya Novanto mendekam di bui--

BACA JUGA:Tingkah Bejat ASN Kota Kendari Koruptor, Tak Menyesal malah Pose Dua Jari

 

Status Hukum dan Masa Bebas

Setya Novanto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus mega-korupsi e-KTP. Ia mulai menjalani hukuman sejak 2018. Dengan total remisi yang diterimanya hingga saat ini, banyak pihak memperkirakan ia berpotensi bebas lebih awal dari masa hukuman aslinya, tergantung pada pemberian remisi di tahun-tahun mendatang.

BACA JUGA:Prabowo Mau Bikin Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, KPK Tambah Usulan Ini

 

Kesimpulan

Pemberian remisi kepada Setya Novanto kembali memicu perdebatan publik, terutama mengenai apakah narapidana korupsi seharusnya mendapat hak yang sama dengan napi tindak pidana umum. Meski menuai pro-kontra, secara hukum, pengurangan masa hukuman tersebut sah menurut regulasi yang berlaku.

Remisi adalah hak narapidana, tetapi keadilan tetap menjadi milik publik. Apakah potongan masa tahanan seperti ini masih sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: