Sisa Masa Hukuman Koruptor Setya Novanto, Hukum Indonesia Dipertanyakan
Berapa lama lagi Setya Novanto mendekam di bui--
BACA JUGA:Tingkah Bejat ASN Kota Kendari Koruptor, Tak Menyesal malah Pose Dua Jari
Status Hukum dan Masa Bebas
Setya Novanto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus mega-korupsi e-KTP. Ia mulai menjalani hukuman sejak 2018. Dengan total remisi yang diterimanya hingga saat ini, banyak pihak memperkirakan ia berpotensi bebas lebih awal dari masa hukuman aslinya, tergantung pada pemberian remisi di tahun-tahun mendatang.
BACA JUGA:Prabowo Mau Bikin Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, KPK Tambah Usulan Ini
Kesimpulan
Pemberian remisi kepada Setya Novanto kembali memicu perdebatan publik, terutama mengenai apakah narapidana korupsi seharusnya mendapat hak yang sama dengan napi tindak pidana umum. Meski menuai pro-kontra, secara hukum, pengurangan masa hukuman tersebut sah menurut regulasi yang berlaku.
Remisi adalah hak narapidana, tetapi keadilan tetap menjadi milik publik. Apakah potongan masa tahanan seperti ini masih sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: