Kemenhub Sebut Kenaikan Tarif Ojol Masih Dikaji, Pengamat: Pemerintah Tak Punya Dasar Hukum
Driver Ojol saat mengungkapkan permasalahannya --kemenhub
JAKARTA, RAADRPENA.CO.ID – Isu kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali jadi sorotan publik. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait rencana tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengkaji berbagai aspek secara menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat luas.
“Rencana kenaikan tarif ojek online masih dalam proses pengkajian. Kami belum memutuskan apa pun. Diskusi masih terus berlangsung bersama aplikator dan perwakilan asosiasi driver,” ujar Aan, Kamis (3/7/2025) di Jakarta.
BACA JUGA:Sidang Penembakan Siswa SMK Semarang Panas: Saksi Anak Dihalangi Polisi
Ia menyebut bahwa Kemenhub berupaya menjaga keseimbangan antara tiga kepentingan besar: para pengemudi ojol, aplikator penyedia layanan, dan masyarakat pengguna jasa yang terdampak secara langsung dari tarif yang berlaku.
Dasar Hukum Pengaturan Tarif Ojol
Dalam diskusi yang berkembang, muncul pandangan dari pengamat transportasi Djoko Setijowarno yang menyebut bahwa pemerintah sebetulnya tak punya landasan hukum kuat untuk mengatur tarif ojek online.
“Ojek online tidak masuk dalam kategori angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi Menhub tak punya legalitas untuk menaikkan atau menurunkan tarifnya,” jelas Djoko.
Ia menilai, rencana kenaikan tarif justru bisa berdampak negatif, karena membuat sebagian pengguna setia beralih ke moda transportasi umum yang kini sudah cukup baik, khususnya di Jakarta.
BACA JUGA:Kisah Horor Pesugihan Jual Musuh, Haus Kekuasaan Berujung Maut dan Penyesalan
“Angkutan umum di Jakarta sudah menjangkau 90 persen wilayah. Kalau tarif ojol naik, sebagian masyarakat kemungkinan akan berpindah ke transportasi umum yang lebih murah,” tambahnya.
Aspirasi Driver Soal Potongan Aplikasi Juga Masih Dikaji
Tak hanya soal tarif, Kemenhub juga tengah menyerap aspirasi pengemudi ojol terkait usulan pembatasan potongan aplikasi. Para driver meminta agar biaya potongan yang dikenakan oleh aplikator tidak lebih dari 10 persen dari total pendapatan.
Namun, hingga saat ini, Kemenhub belum menetapkan kebijakan pasti soal batas potongan tersebut.
Aan Suhanan menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan semua pihak secara intensif, agar kebijakan yang diambil nanti bisa adil dan berpihak pada kepentingan bersama.(ayu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: