Viral! Diduga Dijadikan Gereja, Rumah Warga di Cidahu Dirusak
Tangkapan layar aksi pengerusakan rumah oleh warga --
SUKABUMI, RADARPENA.CO.ID – Sebuah rumah warga di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten SUKABUMI menjadi sasaran amukan warga pada Jumat (27/6) siang.
Peristiwa tersebut terjadi karena rumah tersebut diduga telah dijadikan tempat ibadah umat Kristen tanpa izin resmi, sehingga memicu kerumunan warga dan aksi perusakan.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial Facebook melalui akun Denih Irawan, tampak sejumlah warga meneriakkan "hancurkan, hancurkan" sembari merusak bagian depan rumah, termasuk kaca jendela.
Aksi ini sempat menyebabkan kemacetan di jalan sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:Kapal Wisata Terbalik di Taman Nasional Komodo, Begini Nasib Para Penumpangnya
Namun, usai pertemuan yang difasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama, disimpulkan bahwa rumah tersebut bukanlah gereja atau rumah ibadah, melainkan rumah tinggal biasa.
“Perlu diluruskan, yang dirusak bukan rumah ibadah, melainkan rumah tinggal yang sempat dipakai ibadah tanpa izin resmi,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Sukabumi, Tri Romadhono, Sabtu (28/6).
Forkopimcam bersama berbagai pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah mufakat dan menyatakan bahwa seluruh warga bersedia mengganti kerusakan yang terjadi.
Kronologi Kejadian
Sebelum terjadi pengrusakan, pemilik rumah disebut telah diperingatkan oleh aparat setempat agar tidak menggunakan rumah tersebut untuk aktivitas peribadatan, namun peringatan itu tidak diindahkan.
BACA JUGA:KKP Tangkap 62 Kapal Asing Ilegal di Kepri, CUri Ikan di Perairan Indonesia
Hal inilah yang memicu warga untuk bertindak secara spontan. Menurut keterangan Kesbangpol, penggunaan rumah sebagai tempat ibadah harus sesuai prosedur dan perizinan resmi.
“Jika rumah ingin dijadikan tempat ibadah, maka ada regulasi dan syarat administratif yang harus dipenuhi,” tambah Tri.
Dalam musyawarah yang digelar di Aula Kantor Desa Tangkil, Forkopimcam Cidahu bersama tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat membuat pernyataan tertulis bersama yang memuat beberapa poin penting:
- Situasi Kecamatan Cidahu dalam kondisi kondusif.
- Kejadian tidak akan terulang kembali.
- Permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa proses hukum.
- Warga siap mengganti seluruh kerusakan rumah.
- Rumah difungsikan kembali sebagai rumah tinggal, bukan tempat ibadah.
- Pengrusakan bukan dilakukan terhadap rumah ibadah.
Kesbangpol Sukabumi juga mengimbau agar pemerintah desa dan masyarakat lebih waspada dan melakukan deteksi dini terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: