KPK Segera Periksa Bobby Nasution? Imbas OTT Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut
Gubernur Sumut Bobby Nasution-Disway Anisha Aprilia-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Pemeriksaan terhadap Bobby mencuat setelah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut yang baru dilantik Bobby pada Februari 2025, ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Topan bukan sosok asing bagi Bobby. Sebelum menjabat Kadis PUPR Sumut, ia pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkot Medan, termasuk Kepala Dinas PU dan Plt. Sekda saat Bobby masih menjabat Wali Kota.
BACA JUGA:Gagal Mendarat di Lubuklinggau, Pesawat Batik Air Putar Balik ke Bandara Soetta
KPK menyatakan telah melakukan penelusuran aliran dana suap sebesar Rp2 miliar dalam proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar.
Dana tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak melalui mekanisme penunjukan langsung dan pengaturan e-katalog proyek.
“Jika uang itu mengalir ke atasan, termasuk Gubernur, maka tentu kami akan minta keterangannya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Asep, pihaknya bekerja sama dengan PPATK untuk melacak pergerakan dana yang diduga merupakan commitment fee dari para kontraktor ke pejabat di Sumut. Termasuk kemungkinan uang itu mengalir ke tingkat pimpinan daerah.
“Jika ada aliran ke Gubernur, tentu akan kami klarifikasi. Siapapun yang terlibat tidak akan dikecualikan,” tegas Asep.
BACA JUGA:Andre Rosiade Desak Erick Thohir Pecat Patrick Kluivert, Ada Apa?
KPK juga menyita uang tunai senilai Rp231 juta, yang disebut sebagai sisa dari komitmen fee. Meski jumlahnya kecil, uang itu menjadi kunci membongkar lebih dalam skema dugaan suap proyek jalan.
5 Tersangka dan Dugaan Praktik Korupsi Terstruktur
Dalam OTT ini, KPK menetapkan lima tersangka:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD & PPK Dinas PUPR Sumut)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
- M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Grup)
- Rayhan Dulasmi Pilang (Dirut PT Rona Na Mora)
Para tersangka penyelenggara negara diduga mengatur pemenang proyek secara langsung kepada pihak swasta, kemudian menerima imbalan dalam bentuk uang melalui transfer antar rekening.
BACA JUGA:Petugas Dishub Jakarta Palak Sopir Bajaj, Kadishub: Bakal Langsung Dipecat!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: