Tak Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Bakal Digugat
Gubernur Sumut Bobby Nasution-Disway Anisha Aprilia-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution terkait dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi proyek pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Boyamin bahkan mengancam akan menggugat KPK melalui jalur praperadilan jika dalam dua minggu ke depan Bobby belum juga dipanggil sebagai saksi.
"Kalau tidak dipanggil dalam waktu dua minggu, saya akan gugat KPK ke praperadilan. Karena saya anggap KPK sudah tidak adil," tegas Boyamin kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025.
BACA JUGA:Duh sedihnya! Bonus Atlet PON XXI Sulsel Dipotong Rp50 Juta: Ini Bukan Soal Uang, Tapi Penghargaan!
Boyamin menilai wajar jika kepala daerah seperti Bobby dimintai keterangan dalam kasus ini. Apalagi, menurutnya, KPK selama ini selalu menyasar kepala daerah bila pejabat eselon dua seperti kepala dinas sudah ditangkap terlebih dahulu.
“Kalau hanya berhenti di kepala dinas, KPK biasanya tetap lanjut ke kepala daerahnya. Kalau tidak, mereka justru enggan menangani,” tambahnya.
Boyamin juga memperingatkan bahwa citra KPK semakin merosot di mata masyarakat. Langkah cepat dalam memanggil Bobby dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Ini demi memperbaiki citra KPK yang sudah terlanjur buruk. Kalau Bobby tidak dipanggil, masyarakat akan semakin kecewa,” ujarnya.
Tak hanya itu, Boyamin juga meminta KPK mendalami dugaan keterlibatan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, dalam kampanye politik Bobby saat Pilkada 2024.
Boyamin mencurigai lonjakan karier Topan yang terbilang cepat—dari camat pada 2019, jadi kadis Pemkot Medan 2021, hingga kepala dinas provinsi pada 2025—mungkin tidak lepas dari kedekatan dengan kekuasaan.
BACA JUGA:Turunkan Asam Urat Tanpa Ribet, Ini 10 Minuman Alami yang Bisa Kamu Coba
Respons KPK
Menanggapi desakan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini.
Termasuk pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ditemukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025 lalu.
"Kami sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lainnya," ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: